DPR Tidak Sepakat Usulan Mahfud MD agar Polsek Tidak Menangani Kasus Pidana
Rabu, 19 Februari 2020 – 20:05 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR RI
“Jenjang karier polisi dari tingkat bawah ya dari Polsek. Penerapan ilmu, khususnya yang bertugas di reserse diaplikasikan secara nyata ketika mulai bertugas di Polsek,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan penanganan perkara pidana nantinya akan diurus oleh Kepolisian Resor (Polres). Usulan tersebut disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan tertutup di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
Mahfud berdalih Polsek hanya menyelesaikan kasus-kasus kecil karena menggunakan sistem kejar target. Kasus-kasus kecil itu dapat diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tidak setuju usulan Menko Polhukkam Mahfud MD agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak menangani kasus pidana.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan