DPRD DKI Tak Mau Buru-Buru Hapus Aset 417 Bus Transjakarta

DPRD DKI Tak Mau Buru-Buru Hapus Aset 417 Bus Transjakarta
Ilustrasi bus TransJakarta tengah menaikkan dan menurunkan penumpang di Halte Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi C DPRD DKI Jakarta bakal mengkaji terlebih dulu sebelum menyetujui penghapusan aset 417 unit bus Transjakarta.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan sebelum memberikan persetujuan, pihaknya akan melihat langsung fisik ratusan bus tersebut di lapangan.

Upaya tersebut dilakukan untuk memvalidasi data yang diusulkan.

“Yang penting kami ingin memastikan data datanya dulu. Kami ingin survei ke lokasi, jangan sampai salah dalam memutuskan penghapusan aset tersebut,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Kamis (9/3).

Berdasarkan keputusan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai apprasial 417 bus Transjakarta tersebut sebesar Rp 21,3 miliar.

Sementara pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah atau bangunan dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan dari DPRD.

Hal ini sesuai Pasal 337 ayat 2 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengolahan Barang Milik Daerah.

“Kami akan lanjutkan ini melalui persetujuan. InsyaAllah apabila persetujuan ini dilakukan oleh DPRD akan kami lakukan pelelangan secara terbuka,” ucap Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Phahlevi.

Komisi C DPRD DKI Jakarta bakal mengkaji terlebih dulu sebelum menyetujui penghapusan aset 417 unit bus Transjakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News