DPRD Jabar Baru Tetapkan 11 Raperda
Nantinya, kata dia, perda tersebut akan mengatur tentang perlindungan dan hak anak-anak (usia 0-18). Selama ini, tambah dia, berbagai permasalahan yang terjadi mengakibatkan anak-anak kehilangan haknya.
"Selama ini kan belum ada perdanya. Dan semoga setelah ada perdanya, hak-hak anak bisa diberikan," katanya seraya mengatakan raperda inipun bertujuan memaksimalkan pencegahan penggunaan narkoba oleh anak. Achdar juga menambahkan, banyaknya anak jalanan di perkotaan Jabar saat ini tidak terlepas dari belum adanya perda tentang kota layak anak.
Menurutnya, jika perda kota layak anak berlaku, pemerintah wajib menertibkan anak jalanan dengan menyediakan tempat penampungan anak jalanan tersebut. Dengan begitu, dirinya berharap tidak ada lagi anak-anak Jabar yang hidup di jalanan. "Dan jika sudah ditetapkan, kami berharap pemerintah bisa serius dan baik dalam menjalankan semua perda, termasuk perda kota layak anak," pungkasnya. (agp)
Bandung- Hingga Oktober kemarin, DPRD Jawa Barat baru menetapkan 11 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). DPRD Jawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan