DPRD Jabar Baru Tetapkan 11 Raperda

Nantinya, kata dia, perda tersebut akan mengatur tentang perlindungan dan hak anak-anak (usia 0-18). Selama ini, tambah dia, berbagai permasalahan yang terjadi mengakibatkan anak-anak kehilangan haknya.
"Selama ini kan belum ada perdanya. Dan semoga setelah ada perdanya, hak-hak anak bisa diberikan," katanya seraya mengatakan raperda inipun bertujuan memaksimalkan pencegahan penggunaan narkoba oleh anak. Achdar juga menambahkan, banyaknya anak jalanan di perkotaan Jabar saat ini tidak terlepas dari belum adanya perda tentang kota layak anak.
Menurutnya, jika perda kota layak anak berlaku, pemerintah wajib menertibkan anak jalanan dengan menyediakan tempat penampungan anak jalanan tersebut. Dengan begitu, dirinya berharap tidak ada lagi anak-anak Jabar yang hidup di jalanan. "Dan jika sudah ditetapkan, kami berharap pemerintah bisa serius dan baik dalam menjalankan semua perda, termasuk perda kota layak anak," pungkasnya. (agp)
Bandung- Hingga Oktober kemarin, DPRD Jawa Barat baru menetapkan 11 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). DPRD Jawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan