DPRD Ogah Anggarkan TPP Guru SMA
Kamis, 22 Desember 2016 – 00:42 WIB
Gaji guru dan tenaga kependidikan yang dibayar oleh provinsi sudah menjadi keharusan karena diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan perundangan tersebut, rekrutmen, penempatan, mutasi promosi, dan sanksi merupakan kewenangan dari provinsi. “Secara administrasi Bontang paling siap,” ungkapnya. (edw/ica/k8/sam/jpnn)
BONTANG - Pemprov Kalimantan Timur meminta Pemkot Bontang untuk menalangi anggaran untuk tambahan penghasilan PNS (TPP) guru SMA. Wali Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar