DPRD Sumut Terancam Gratifikasi

Diajak PDAM Tirtanadi Plesir ke Bogor

DPRD Sumut Terancam Gratifikasi
DPRD Sumut Terancam Gratifikasi
JAKARTA - Kelihatannya suatu kegiatan sepele tapi dampaknya bisa menjerumuskan para wakil rakyat. Para anggota DPRD Sumut yang mau diajak plesiran ke Bogor oleh PDAM Tirtanadi-Medan, tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bisa dijerat dengan ketentuan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, pasti ada tendensi tertentu dari PDAM Tirtanadi sehingga mau mengongkosi para anggota DPRD Sumut berwisata ke Bogor. Sebagai penyelenggara negara, sikap anggota DPRD Sumut itu jelas salah. "Mereka terkena ketentuan gratifikasi," ujar Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, Kamis (11/6).

Haryono mengimbau para anggota DPRD Sumut itu secepatnya melaporkan kejadian itu ke KPK. "Dalam waktu paling lambat 30 hari sejak mereka bepergian, mereka harus lapor ke KPK," saran Haryono. Kalau tidak, sudah tentu KPK akan memanggil mereka dengan sangkaan menerima gratifikasi. Dengan demikian, karena ke Bogor 4 Juni 2009, maka masih ada waktu 22 hari bagi aggota DPRD untuk segera berbondong-bondong lapor ke KPK.

Sementara, sejumlah wartawan yang ikut ke Bogor tidak perlu ikut lapor ke KPK. Karena aturan gratifikasi hanya berlaku bagi penyelenggara negara. "Sedangkan wartawan kan orang swasta. jadi nggak perlu lapor ke KPK," ujar Haryono.

JAKARTA - Kelihatannya suatu kegiatan sepele tapi dampaknya bisa menjerumuskan para wakil rakyat. Para anggota DPRD Sumut yang mau diajak plesiran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News