DPRD Sumut Terancam Gratifikasi
Diajak PDAM Tirtanadi Plesir ke Bogor
Kamis, 11 Juni 2009 – 16:08 WIB
JAKARTA - Kelihatannya suatu kegiatan sepele tapi dampaknya bisa menjerumuskan para wakil rakyat. Para anggota DPRD Sumut yang mau diajak plesiran ke Bogor oleh PDAM Tirtanadi-Medan, tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bisa dijerat dengan ketentuan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, pasti ada tendensi tertentu dari PDAM Tirtanadi sehingga mau mengongkosi para anggota DPRD Sumut berwisata ke Bogor. Sebagai penyelenggara negara, sikap anggota DPRD Sumut itu jelas salah. "Mereka terkena ketentuan gratifikasi," ujar Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, Kamis (11/6).
Haryono mengimbau para anggota DPRD Sumut itu secepatnya melaporkan kejadian itu ke KPK. "Dalam waktu paling lambat 30 hari sejak mereka bepergian, mereka harus lapor ke KPK," saran Haryono. Kalau tidak, sudah tentu KPK akan memanggil mereka dengan sangkaan menerima gratifikasi. Dengan demikian, karena ke Bogor 4 Juni 2009, maka masih ada waktu 22 hari bagi aggota DPRD untuk segera berbondong-bondong lapor ke KPK.
Sementara, sejumlah wartawan yang ikut ke Bogor tidak perlu ikut lapor ke KPK. Karena aturan gratifikasi hanya berlaku bagi penyelenggara negara. "Sedangkan wartawan kan orang swasta. jadi nggak perlu lapor ke KPK," ujar Haryono.
JAKARTA - Kelihatannya suatu kegiatan sepele tapi dampaknya bisa menjerumuskan para wakil rakyat. Para anggota DPRD Sumut yang mau diajak plesiran
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS