DPR Ingatkan Kemenkes Soal Vaksinasi Gotong Royong

DPR Ingatkan Kemenkes Soal Vaksinasi Gotong Royong
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan yang informatif kepada masyarakat mengenai perbedaan vaksinasi program pemerintah dan gotong royong. Khususnya terkait produk vaksin yang digunakan pemerintah dan korporasi.

Azis mengatakan pemerintah harus memberikan informasi jelas kepada masyarakat bahwa vaksinasi gotong royong dilakukan secara gratis. Pelaksanaannya dilakukan oleh perusahaan yang ditujukan kepada karyawan dan karyawati atau buruh dan keluarganya. Pendanaannya dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha.

Menurut dia, di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pemerintah menegaskan vaksinasi gotong royong tidak boleh menggunakan produk vaksin yang digunakan pemerintah. Sebab, lanjut Azis, hal ini dapat memicu persepsi negatif masyarakat terhadap vaksinasi gotong royong.

“Saya minta Kemenkes berkomitmen pelaksanaan vaksinasi gotong royong tidak boleh mengganggu kelancaran program vaksinasi pemerintah yang dapat berdampak pada terhambatnya proses terbentuknya herd immunity," kata Azis, Senin (1/3).

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan pemerintah telah resmi mengizinkan vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong sebagaimana diatur dalam Permenkes 10/2021.

Vaksin yang digunakan pada vaksinasi gotong royong pengadaannya dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi menjadi ladang bisnis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Tentunya wajib mendapatkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna menjamin efikasi dan keamanan vaksin" ujarnya. (boy/jpnn)

 

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengingatkan bahwa vaksinasi gotong royong tidak boleh menggunakan produk vaksin pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News