Dr Richard Lee Ditahan, Kuasa Hukum Ungkap Fakta yang Sesungguhnya Terjadi

Dr Richard Lee Ditahan, Kuasa Hukum Ungkap Fakta yang Sesungguhnya Terjadi
Dokter Richard Lee. Foto: Firda Junita/jpnn.com

YouTuber itu ditangkap di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8).

Setelah hampir 24 jam diperiksa, Dr Richard Lee diperbolehkan pulang.

Namun, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Kuasa hukum Dr Richard Lee, Razman Arif Nasution mengungkap penyebab kliennya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Simak keterangannya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News