Dr Richard Lee Ditahan, Kuasa Hukum Ungkap Fakta yang Sesungguhnya Terjadi
Selasa, 28 Desember 2021 – 23:30 WIB
YouTuber itu ditangkap di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8).
Setelah hampir 24 jam diperiksa, Dr Richard Lee diperbolehkan pulang.
Namun, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Kuasa hukum Dr Richard Lee, Razman Arif Nasution mengungkap penyebab kliennya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Simak keterangannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Oh Ternyata, Yasmine Ow & Aditya Zoni Sudah Tak Lagi Tinggal Serumah
- Ini Penyebab Aditya Zoni Absen di Persidangan Perdana Perceraian dengan Yasmine Ow
- Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Gaga Muhammad dapat Respons Negatif Setelah Bebas, Kuasa Hukum Buka Suara
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya