Dua Anggota Polri Diperiksa Terkait Kasus Anak Buah Akil

Dua Anggota Polri Diperiksa Terkait Kasus Anak Buah Akil
Dua Anggota Polri Diperiksa Terkait Kasus Anak Buah Akil

Muhtar Ependy sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Muhtar diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Atas kasus itu kini ia ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. (flo/jpnn)

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Rabu, 23/7) memanggil dua personel kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya dipanggil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News