Dua Bandit Jalanan Telanjangi Korban Usai Hartanya Dikuras
Minggu, 02 September 2018 – 23:21 WIB

Kantor Polisi. Foto: dokumen JPNN
Setelah itu, pelaku kabur dan mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban apabila melapor ke polisi.
“Namun, korban langsung melapor ke polsek terdekat. Pelaku pun kami tangkap saat akan pergi ke luar kota,” tambahnya.
Perwira menengah ini menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. “Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian di Jambi menangkap dua pemuda bejat yang sudah melakukan perampokan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO