Dua Hari Lagi, Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan

Dua Hari Lagi, Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan
Stasiun Kereta Api. Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seperti tahun-tahun sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menjual tiket KA Reguler masa Angkutan Lebaran 1441 H mulai
14 Februari mendatang. Penjualan tiket itu bisa dipesan melalui web KAI, aplikasi KAI Access, dan seluruh channel penjualan resmi KAI lainnya.

“Tiket KA Reguler masa Angkutan Lebaran 1441 H akan dijual mulai 14 Februari 2020 pukul 00.00 WIB untuk keberangkatan H-10 Lebaran atau 14 Mei 2020 dan seterusnya,” ujar Direktur Utama KAI Edi Sukmoro, di Jakarta, Selasa (11/2) seperti dilansir situs setkab.go.id.

Untuk pemesanan, Edi mengingatkan agar para calon penumpang lebih teliti dalam menginput tanggal, rute, atau data diri saat melakukan pemesanan. "Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan ke stasiun, jangan sampai keliru dan akhirnya tidak bisa berangkat mudik Lebaran," ujarnya.

Menurut Edi, sebagai langkah antisipasi meningkatnya jumlah pengunjung channel penjualan tiket, KAI telah mengoptimalkan sistem penjualan tiket serta menambah kapasitas server dan bandwidth sebanyak dua kali lipat dari hari biasa. Hal ini bertujuan agar proses pemesanan tiket di seluruh channel dapat berjalan dengan lancar.

“Pastikan pemesanan tiket Lebaran melalui channel resmi KAI atau mitra resmi yang telah bekerjasama dengan KAI. Tujuannya untuk menghindari penipuan, gangguan sistem, atau adanya biaya jasa yang tidak wajar," katanya.

Saat akan memesan tiket Lebaran, Edi meminta agar calon penumpang memastikan koneksi internet stabil. "Siapkan juga rute atau tanggal alternatif perjalanan, serta cek ketersediaan tiket secara berkala,” kata Edi. (mg12/jpnn)

Tiket KA Reguler masa Angkutan Lebaran 1441 H akan dijual mulai 14 Februari 2020 pukul 00.00 WIB untuk keberangkatan H-10 Lebaran atau 14 Mei 2020.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News