Dua IRT Belanja Pakai Uang Palsu, Akhirnya Masuk Bui
Minggu, 07 Juli 2019 – 17:30 WIB
Ternyata, warga sependapat dengan Fatullah. Alhasil, keduanya diserahkan ke Mapolsek Waringinkurung. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap uang tersebut. Hasilnya memang uang tersebut palsu,” kata Ate.
Baca Juga:
Polisi menemukan uang palsu sejumlah Rp 1,5 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dari tangan kedua tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 244 KUH Pidana dan Pasal 245 KUH Pidana. “Kami masih telusuri asal uang palsu tersebut,” ucap Ate. (fah)
Fatullah, salah satu pedagang curiga uang pecahan Rp 50 ribu tersebut palsu. Soalnya, uang kertas terasa licin dan tak ditemukan gambar pahlawan saat diterawang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas
- Polres Metro Jakbar Membongkar Peredaran Uang Palsu
- Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Saat Ramadan dan Menjelang Lebaran