Dua IRT Belanja Pakai Uang Palsu, Akhirnya Masuk Bui
Minggu, 07 Juli 2019 – 17:30 WIB

Uang Palsu. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com
Ternyata, warga sependapat dengan Fatullah. Alhasil, keduanya diserahkan ke Mapolsek Waringinkurung. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap uang tersebut. Hasilnya memang uang tersebut palsu,” kata Ate.
Baca Juga:
Polisi menemukan uang palsu sejumlah Rp 1,5 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dari tangan kedua tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 244 KUH Pidana dan Pasal 245 KUH Pidana. “Kami masih telusuri asal uang palsu tersebut,” ucap Ate. (fah)
Fatullah, salah satu pedagang curiga uang pecahan Rp 50 ribu tersebut palsu. Soalnya, uang kertas terasa licin dan tak ditemukan gambar pahlawan saat diterawang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang