Dua Jurnalis Adukan Oknum PoIisi yang Lakukan Kekerasan ke Propam Polri
Kamis, 10 Oktober 2019 – 06:37 WIB
Menurut dia, untuk pelaporan terhadap anggota Polri aktif merupakan kewenangan Propam Polri.
"Karena kan (yang dilaporkan, red.) personel (Polri, red.) aktif, yang tangani Propam," kata dia.
Dua laporan yang ditujukan kepada Kadivpropam Polri tersebut berisi pengaduan atas dugaan pelanggaran Pasal 18 Ayat 1 UU Pers yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
Sebelumnya, saat meliput aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Haris dipiting oleh oknum polisi.
Dia pun dituduh sebagai perusuh kendati sudah menunjukkan kartu pers, sedangkan Vany kehilangan ponselnya karena dirampas polisi dan belum dikembalikan hingga sekarang. (antara/jpnn)
Dua jurnalis mendapat perlakuan kasar dari oknum polisi saat sedang meliput demo mahasiswa di DPR.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Pengakuan Oknum Polisi Polda Sumsel Tembak 2 Debt Collector, 1 Petugas Vs 12 Orang