Dua Jurnalis Adukan Oknum PoIisi yang Lakukan Kekerasan ke Propam Polri

Dua Jurnalis Adukan Oknum PoIisi yang Lakukan Kekerasan ke Propam Polri
Ilustrasi - AJI Tanjungpinang saat menggelar aksi penolakam kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah di Indonesia. Foto : Ogen/Antara

Menurut dia, untuk pelaporan terhadap anggota Polri aktif merupakan kewenangan Propam Polri.

"Karena kan (yang dilaporkan, red.) personel (Polri, red.) aktif, yang tangani Propam," kata dia.

Dua laporan yang ditujukan kepada Kadivpropam Polri tersebut berisi pengaduan atas dugaan pelanggaran Pasal 18 Ayat 1 UU Pers yang dilakukan oleh oknum kepolisian.

Sebelumnya, saat meliput aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Haris dipiting oleh oknum polisi. 

Dia pun dituduh sebagai perusuh kendati sudah menunjukkan kartu pers, sedangkan Vany kehilangan ponselnya karena dirampas polisi dan belum dikembalikan hingga sekarang. (antara/jpnn)

 

Dua jurnalis mendapat perlakuan kasar dari oknum polisi saat sedang meliput demo mahasiswa di DPR.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News