Dua Kali Terbitkan SP3 Kuatkan Indikasi Tak Ada Tindak Pidana

Dua Kali Terbitkan SP3 Kuatkan Indikasi Tak Ada Tindak Pidana
Dua Kali Terbitkan SP3 Kuatkan Indikasi Tak Ada Tindak Pidana

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Margarito Kamis menilai sebuah kasus pidana yang sampai dua kali  mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) akan sulit dibuka kembali. Sebab, penerbitan SP3 yang sampai dua kali bisa jadi mengindikasikan kurangnya bukti.

Margarito menyampaikan hal itu saat dimintai tanggapannya tentang kasus perseteruan antara pengusaha asal Pontianak, Adipurna Sakti dengan rekan bisnisnya di PT Salembaran Jatimulia (SJ), yakni Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso. Kasus kerja sama bisnis yang berujung dugaan laporan ke Bareskrim Polri  oleh kubu Adipurna itu sempat dua kali dihentikan penyidikannya dengan SP3.

“Dua kali SP3 rasa-rasanya sangat sulit diteruskan. Indikasinya jelas alat buktinya kurang kuat,” ujar Margarito kepada indopos.co.id.

Margarito menjelaskan, pihak yang tak puas dengan SP3 bisa saja berupaya mempersoalkannya. Namun, jika penyidikan sebuah kasus sampai dua kali diterbitkan SP3, tentu akan sangat sulit membukanya lagi.

“Kalau ada bukti baru memang bisa, tetapi kalau sudah dua kali dihentikan, bukti apa lagi yang mau diberikan? Menurut saya biarkan saja, tidak perlu diteruskan,” katanya.

Kasus itu bermula ketika Adipurna berkongsi bisnis dengan Yusuf dan Suryadi dalam pembelian tanah seluas kurang lebih 45 hektare di wilayah Tangerang. Kedua belah pihak menyetorkan uang. Pihak Adipurna menggelontorkan  Rp 8,15 miliar.

Di sisi lain, pihak Suryadi juga mengeluarkan dana Rp 9,5 miliar. Komposisi saham pun dibagi.

Pihak Adipurna mendapatkan 30 persen dari luas tanah atau sekitar 13,5 hektare.  Alasan pihak Yusuf dan Suryadi memberikan 30 persen saham karena Adipurna tidak mengeluarkan biaya pengurusan administrasi tanah di Desa Salembaran, Tangerang itu.

JAKARTA - Pakar hukum Margarito Kamis menilai sebuah kasus pidana yang sampai dua kali  mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News