Dua Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam Ditangkap di Perairan Natuna
Selasa, 23 April 2019 – 23:12 WIB
Dua kapal yang diamankan yakni Kg 93689 TS yang dinakhodai Nguyen Thanh Tung dan Kg 93690 TS yang dinakhodai Dang Bao Quoc. Dari Kapal Kg 93689 polisi mengamankan muatan ikan campur seberat 500 kilogram, sedangkan di kapal Kg 93690 diamankan sebanyak 200 kilogram cumi kering.
Polisi menjerat para nelayan asing ini dengan pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. "Terancam hukuman pidana 8 tahun penjara, dengan denda Rp 1,5 miliar," ungkap Erlangga.
Selain melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Kapal nelayan asing ini, juga menggunakan alat tangkap yang dilarang Pemerintah Indonesia. "Mereka gunakan pukat harimau, yang menjaring ikan kecil hingga besar," ucapnya.(jpg)
Dua kapal nelayan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan pencurian ikan, Selasa (16/4) lalu, diamankan Kapal Polisi Baladewa 8002 di Perairan Laut Natuna Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Tunggal, Lansia Terpental 15 Meter, Cucunya
- CPNS dan PPPK 2024, Pemkab Natuna Dapat 600 Formasi dari KemenPAN-RB
- Belasan Rumah di Natuna Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang
- Karhutla di Natuna Kepri, 20 Hektare Lahan Ludes Terbakar
- Mencuri Ikan di Laut Sulawesi, Kapal Asal Filipina Ditangkap KP Baladewa Polri
- Pemkab Natuna Tetapkan Status KLB DBD