Dua Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam Ditangkap di Perairan Natuna

Dua Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam Ditangkap di Perairan Natuna
Dua kapal nelayan asing diamankan Kapal Polisi Baladewa 8002 di Perairan Laut Natuna Utara. Foto: batampos.co.id / cecep mulyana

Dua kapal yang diamankan yakni Kg 93689 TS yang dinakhodai Nguyen Thanh Tung dan Kg 93690 TS yang dinakhodai Dang Bao Quoc. Dari Kapal Kg 93689 polisi mengamankan muatan ikan campur seberat 500 kilogram, sedangkan di kapal Kg 93690 diamankan sebanyak 200 kilogram cumi kering.

Polisi menjerat para nelayan asing ini dengan pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. "Terancam hukuman pidana 8 tahun penjara, dengan denda Rp 1,5 miliar," ungkap Erlangga.

Selain melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Kapal nelayan asing ini, juga menggunakan alat tangkap yang dilarang Pemerintah Indonesia. "Mereka gunakan pukat harimau, yang menjaring ikan kecil hingga besar," ucapnya.(jpg)


Dua kapal nelayan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan pencurian ikan, Selasa (16/4) lalu, diamankan Kapal Polisi Baladewa 8002 di Perairan Laut Natuna Utara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News