Dua Koruptor Divonis Bebas, KY Minta MA Bersikap
Jumat, 21 Oktober 2011 – 13:03 WIB
Suparman menilai, vonis bebas itu bisa dikarenakan kontruksi dakwaan jaksa yang lemah atau memang hakimnya yang bermasalah. "Ini (Vonis bebas) menarik, dalam artian KY harus tanggap untuk menindaklanjuti kasus tersebut,”ujarnya.
Baca Juga:
KY sebelumnya juga telah berinisitatif melakukan investigasi terhadap kasus Sartono dengan terlebih dulu membentuk tim khusus. Setelah mengetahui Andi Ahmad juga di Vonis bebas, KY menyatakan tim investigasi nantinya akan satu paket mengusut vonis bebas keduanya.
"Investigasi itu rahasia, tapi untuk itu (Tim investigasi) masih akan kami sampaikan dalam rapat pleno pada Senin ini karena kita juga tengah menginvestigasi vonis bebas Mochtar Muhammad," bebernya.
Meski belum dibentuk kata Suparman, pihaknya telah mengumpulkan informasi-informasi dari berbagai pihak termasuk media yang berkaitan dengan vonis bebas tersebut untuk lebih memastikan apakah dengan bebasnya dua terdakwa koruptor oleh PN itu menguatkan dugaan KY bahwa majelis hakim yang menangani kasus tersebut memang bermasalah.
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengambil langkah tegas dalam pemberian vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca