Dua Lagi Tersangka Dugaan Korupsi PLTGU Belawan Ditahan

Dua Lagi Tersangka Dugaan Korupsi PLTGU Belawan Ditahan
Dua Lagi Tersangka Dugaan Korupsi PLTGU Belawan Ditahan

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Negara Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, tahun 2012 lalu. Masing-masing Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali yang merupakan karyawan PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Setia Arimuladi, penahanan dilakukan setelah sepanjang Rabu (18/12) penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Atas pertimbangan pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mempersulit proses penyidikan, Kejagung akhirnya melakukan penahanan terhadap keduanya.

“Penahanan berdasarkan surat perintah nomor Print-31/F.2/Fd.1/12/2013, tanggal 18 Desember 2013 untuk tersangka Rodi Cahyawan dan surat perintah nomor: Print-32/F.2/Fd.1/12/2013 tanggal 18 Desember 2013, untuk tersangka Muhammad Ali. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, terhitung dari tanggal 18 Desember 2013 sampai 6 Januari 2014,” ujarnya di Jakarta, Rabu malam.

Dengan dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka ini, maka diketahui Kejagung telah menahan empat dari lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 25 miliar ini. Tersangka Chris Leo Manggala diketahui telah ditahan sejak Senin (16/12) lalu.

Ia merupakan mantan General Manager Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU). Sementara tersangka Supra Dekanto yang merupakan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, telah ditahan sejak Selasa (17/12). Dengan dilakukannya penahanan berarti hanya tinggal Manager Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga yang belum ditahan. Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2013 lalu.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menilai dalam pelaksanaan tender pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2, para tersangka diduga telah melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW, pekerjaan LTE GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, terdapat kemahalan harga dan kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar, telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News