Dua Maling Kaget ketika Tuan Rumah Tiba-tiba Bangun
Kamis, 08 Maret 2018 – 00:57 WIB
Ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sedangkan regu kedua berhasil mengamankan Gobel di Gang Gandapura I, setelah dikejar dari Jalan Tebu. Buruh pelabuhan ini sempat bersembunyi di dalam parit.
"Anggota berhasil mengamankannya berserta barang bukti handphone Oppo dan tas selempang milik korban," papar Bermawis.
Kedua warga Jalan Tebu, Gang Padat dan Gang Kayu, Pontianak Barat itu digelandang ke Mapolsek Pontianak Barat.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(amb/osc)
Dua maling, Gobel dan Jodi, melakukan aksi pencurian setelah melihat pintu rumah tidak tertutup rapat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak