Dua Oknum PNS Disergap Saat Asyik Konsumsi Narkoba

Dua Oknum PNS Disergap Saat Asyik Konsumsi Narkoba
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Dua oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura) harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Keduanya tertangkap saat asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (25/1), pukul 20.00 WIB.

Malam itu juga, DR (35), warga Perumahan Suka Jadi, Kecamatan Abung Selatan, dan HD (35), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi digelandang ke Mapolresta.

Kapolres Lampura, AKBP Esmed Eryadi mengungkapkan penangkapan kedua oknum PNS ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa PR adalah bandar narkoba.

“Anggota langsung menuju kediaman PR. Tak lama kemudian, DR dan HD menemui PR untuk membeli sabu-sabu. Setelah mendapatkan barang haram itu, keduanya meninggalkan kediaman PR,” ungkapnya seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Setelah DR dan HD pergi, polisi melakukan pengintaian dan meringkus PR. Dari tangan pria berusia 27 tahun itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,7 gram.

Selanjutnya, polisi menangkap DR dan HD. Saat itu, keduanya sedang asik mengonsumsi sabu-sabu di rumah DR di Perumahan Suka Jadi.

”Bandar kami tangkap dulu. Setelah itu, meringkus dua oknum PNS yang tengah mengkonsumsi sabu-sabu,” beber mantan Subdit III Intelkam Polda Banten itu.

 Dua oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura) harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News