Dua Oknum Polisi Jadi Otak Bisnis Pengiriman Narkoba
Rabu, 27 Agustus 2014 – 18:46 WIB
Kemudian, pengembangan dilakukan dan berhasil mengamankan RA di Cluster Anggrek, RT 007 RW 02, Kelurahan Temberang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Babel. "Dari informasi yang kami peroleh, diketahui barang tersebut didapatkan dari seorang napi yang berada di Lapas Cipinang 1A bernama SG," ujar Kapolda.
Baca Juga:
Keduanya kini dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Tak hanya itu, keduanya juga terancam dipecat dari Polri.
"Mereka bisa kena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," pungkas bekas Kapolda Jawa Tengah ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengiriman narkoba jenis ekstasi dari Jakarta ke Pangkal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya