Dua Oknum Polisi Jadi Otak Bisnis Pengiriman Narkoba

Dua Oknum Polisi Jadi Otak Bisnis Pengiriman Narkoba
Dua Oknum Polisi Jadi Otak Bisnis Pengiriman Narkoba

Kemudian, pengembangan dilakukan dan berhasil mengamankan RA di Cluster Anggrek, RT 007 RW 02, Kelurahan Temberang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Babel. "Dari informasi yang kami peroleh, diketahui barang tersebut didapatkan dari seorang napi yang berada di Lapas Cipinang 1A bernama SG," ujar Kapolda.

Keduanya kini dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Tak hanya itu, keduanya juga terancam dipecat dari Polri.

"Mereka bisa kena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," pungkas bekas Kapolda Jawa Tengah ini. (boy/jpnn)

JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengiriman narkoba jenis ekstasi dari Jakarta ke Pangkal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News