Dua Organisasi Pendiri Tak Diizinkan Menggunakan Hak Suara

Dua Organisasi Pendiri Tak Diizinkan Menggunakan Hak Suara
Ilustrasi. Foto: Jawapos.com

jpnn.com - NUSA DUA -  Hingga Selasa (17/5) dini hari, masalah dualisme kepemimpinan Kosgoro dan Soksi belum ditemukan solusinya. Akibatnya, kedua organisasi pendiri Partai Golkar itu terpaksa kehilangan hak suara dalam pemilihan ketua umum.

Panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar awalnya meminta kedua belah pihak di masing-masing organisasi melapor terlebih dahulu. Maksudnya untuk menentukan apakah mereka dapat mengunakan hak suara atau tidak.

"Teman-teman Soksi dan Kosgoro, harap ke meja pimpinan. Untuk melaporkan hasil mufakat atau tidak bermufakat," ujar pimpinan sidang Munaslub Nurdin Halid.

Sebelumnya, sidang memutuskan dua kepemimpinan Kosgoro dan Soksi hanya dapat menggunakan hak pilih, kalau menyepakati satu nama calon ketua umum. Kalau tidak, maka hak suara tak dapat dipergunakan.

Tak berapa lama setelah diminta menghadap, Nurdin akhirnya menyatakan Kosgoro dan Soksi tak dapat menggunakan hak suaranya.

‎"Soksi sesuai keputusan tak ada kesepakatan. Dengan demikian tak menggunakan hak suara. Kosgoro tak kesepakatan, sehingga tak menggunakan hak suara‎," ujar Nurdin.

Selain Kosgoro dan Soksi, empat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat II Golkar Sulawesi Tenggara juga tak dapat menggunakan hak suaranya. Karena terdapat permasalahan kepengurusan.

"Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah dan Buton Tenggara hak kepesertaannya ditiadakan. Sehingga total voters 554 suara," ujar Nurdin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News