Dua Pabrik Miras Palsu Digerebek
Selasa, 10 Mei 2011 – 01:10 WIB
Baca Juga:
Kasat Obaya Polda Metro Jaya, AKBP Gembong Yudha mengatakan tersangka mencampurkan tiga galon air ledeng mentah dengan 11 liter alkohol berkadar 70 persen, lalu dicampur lagi dengan pewarna dan cairan whisky. ”Diaduk lalu disaring, baru dimasukkan ke dalam botol-botol yang sudah diberi merek,” jelasnya.
Diungkapnya, omzet kedua tersangka Rp 20 juta per bulan. ”Kalau yang akar ginseng palsu di atas itu (Rp 20 juta, Red) karena bisa menjual 500 botol sehari dikalikan Rp 12 ribu,” tukasnya. Karena perbuatannya, keduanya dijerat pasal 55 huruf b subsider pasal 55 huruf e Undang-Undang RI nomor 7 tahun 1996 tentang pangan juncto Keputusan Menkes RI nomor 282/MENKES/SK/ II/1998 tentang Standar Mutu Produksi Miras dengan ancaman 5 tahun penjara. (ind)
JAKARTA - Setelah setahun beroperasi, dua pabrik minuman keras (miras) palsu di dua lokasi berbeda digerebek Polda Metro Jaya. Dari penggerebekan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual