Dua Pejabat Tersangka, Gubernur Kumpulkan Seluruh Pejabat

Dua Pejabat Tersangka, Gubernur Kumpulkan Seluruh Pejabat
Dua Pejabat Tersangka, Gubernur Kumpulkan Seluruh Pejabat

Seperti diberitakan Padang Ekspres kemarin, Kejaksaan Negeri (Kajari) Painan, Pessel menetapkan mantan Sekkab Pessel Rosman Effendi sebagai tersangka. Kajari Painan Laswan didampingi Kasi Intel Jentanamal mengatakan, pria yang menjabat Sekkab Pessel periode 2008-2012 itu ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat korupsi biaya makan minum di lingkungan Setkab Pessel tahun 2011.

Penetapan sebagai tersangka oleh Kajari Painan itu, berdasarkan surat nomor 01.N3.19./FD.1/10/20 14, tanggal 3 Oktober 2014, dengan nilai kerugian negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 112,5 juta.

"Saat ini kejaksaan memang belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan, penahanan itu dilakukan. Terutama sekali bila tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan jaksa nantinya," ujarnya.

Dia menjadi pejabat yang kedua di lingkungan Pemprov Sumbar ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi menetapkan Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Permukiman Sumbar Firman Dalil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Diklat Provinsi Sumbar. (ayu)


PADANG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rosman Effendi, mantan Sekretaris Kabupaten Pesisir Selatan yang saat ini menjabat Kepala Badan Diklat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News