Dua Penjambret yang Viral di Medsos Ini Akhirnya Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Selasa, 11 April 2023 – 20:16 WIB

Aksi perampasan telepon genggam di OKU Timur terekam kamera CCTV, Selasa. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres OKU Timur
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa dua unit telepon genggam sudah diamankan di Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.(antara/jpnn)
Kasus penjambretan ponsel seorang anak di Desa Yosowinangun, Kecamatan Belitang, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel, Minggu (9/4) akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel