Dua Provinsi Baru di Sumut Selangkah Lagi, Sumtra Masih Mentah

Dua Provinsi Baru di Sumut Selangkah Lagi, Sumtra Masih Mentah
Dua Provinsi Baru di Sumut Selangkah Lagi, Sumtra Masih Mentah

Dijelaskan juga, 22 RUU dimaksud belum dibahas secara khusus dalam rapat kerja DPR dengan pemerintah dan DPD. “Pembahasan 22 RUU tentang pembentukan daerah otonom baru dapat dilakukan setelah 65 RUU diselesaikan,” terangnya.

Penjelasan mengenai nasib 65 RUU dan 22 RUU warisan rejim periode sebelumnya ini penting lantaran akan ada perubahan aturan mekanisme pengusulan dan pembahasan aspirasi pemekaran.

Antara lain, usulan akan dikaji secara mendalam oleh tim independen yang dibentuk oleh pemerintah, DPR, dan DPD. (sam/jpnn)


SENTUL – Empat Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru di wilayah Sumut, dipastikan tinggal menunggu pengesahan saja.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News