Dua Provinsi Baru di Sumut Selangkah Lagi, Sumtra Masih Mentah
Senin, 23 November 2015 – 00:55 WIB

Dua Provinsi Baru di Sumut Selangkah Lagi, Sumtra Masih Mentah
Dijelaskan juga, 22 RUU dimaksud belum dibahas secara khusus dalam rapat kerja DPR dengan pemerintah dan DPD. “Pembahasan 22 RUU tentang pembentukan daerah otonom baru dapat dilakukan setelah 65 RUU diselesaikan,” terangnya.
Penjelasan mengenai nasib 65 RUU dan 22 RUU warisan rejim periode sebelumnya ini penting lantaran akan ada perubahan aturan mekanisme pengusulan dan pembahasan aspirasi pemekaran.
Antara lain, usulan akan dikaji secara mendalam oleh tim independen yang dibentuk oleh pemerintah, DPR, dan DPD. (sam/jpnn)
SENTUL – Empat Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru di wilayah Sumut, dipastikan tinggal menunggu pengesahan saja.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota