Dua Sejoli Tengah Asyik Berbuat Maksiat di Kamar, Terbongkar Gegara Sandal
Jumat, 19 November 2021 – 23:20 WIB
“Kaget dengan pengakuan keduanya, orang tua korban melaporkan ke Polsek Membalong. Kami sudah amankan pelaku,” sambungnya.
AKP Karyadi menjelaskan dari pengakuan keduanya, mereka telah melakukan hubungan tersebut sebanyak lima kali. Saat ini, pihaknya sudah melakukan visum dan memeriksa keterangan saksi-saksi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” pungkasnya. (kin/belitongekspres.sumeks.co)
Sepasang remaja di Kecamatan Membalong yang tengah mabuk alkohol sebut saja namanya Kuncup, 17, dan Melati, 13, tepergok melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah pacarnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, Junaidi Meninggal Dunia, Polres Bangka Turunkan Tim Evakuasi Korban
- Gunhar Minta Kejagung Tangkap Oknum yang Jadi Backing Tambang Timah Ilegal
- Timah Sederhana
- Bangun Pertanian Babel, Pj Gubernur Safrizal Terima Bantuan Rp 200 Miliar dari Mentan
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 273 Karung Bijih Timah di Bangka Barat
- Keselamatan Transportasi Pelayaran di Tanjung Api-Api Terancam Akibat Pendangkalan