Dua Tahun jadi Buron, Tersangka Korupsi Bank Riau Ditangkap

Dua Tahun jadi Buron, Tersangka Korupsi Bank Riau Ditangkap
Fali Kartini (tengah) tersangka dugaan kasus korupsi Bank Riau saat diamankan petugas kemarin. Foto: Yusnadi/Batam Pos

”Saya yang dirugikan oleh kalian. Rumah dan tanah saya diambil sama kalian,” cetusnya dengan nada marah sambil melangkah memasuki mobil.

Seperti diketahui sebelumnya, modus operandinya untuk mendapatkan dana itu, ketinganya sepakat melakukan pengajuan kridit pinjaman dengan anggunan fiktif.

Barang yang dianggunakan berupa sebidang tanah dan satu unit rumah dengan nilai Rp400 juta yang berada di Batam. Tetapi oleh ketiganya digelembungankan angunan tersebut menjadi Rp1.2 miliar.

Atas perbuatannya itu, tersangka Fali Kartini dinyatakan telah melanggar dan akan dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dalam dakwaan Primer Subsider dan lebih subsider. (jpg)


TANJUNGPINANG - Pelarian tersangka kasus korupsi Bank Riau Kepri, Fali Kartini selama dua tahun berakhir. Tersangka ditangkap tim gabungan Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News