Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Daring Divonis Hukuman Mati
Selasa, 15 Oktober 2019 – 02:32 WIB

Dua terdakwa kasus pembunuhan sopir daring divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (14/10). Foto: Feri Purnama/Antara
Menurut dia, vonis mati di Garut merupakan yang pertama, bahkan sebelumnya juga ada kasus serupa yang vonisnya seumur hidup. "Sebelumnya ada perkara sama vonisnya hanya seumur hidup," katanya. (antara/jpnn)
Kedua terdakwa telah terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban Yudi alias Jablay (26) dengan cara dianiaya menggunakan senjata tajam, lalu digilas mobil dan akhirnya dibuang ke jurang pada 30 Januari 2019.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini