Dua Ulama Dianiaya, Ini Saran Fahri Hamzah ke Polri

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Polri mengidentifikasi tuntas dua kasus penganiayaan terhadap ulama di Jawa Barat. Bahkan, salah satu korban sampai meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut.
"Polisi harus mengejar. Yang begini-begini harus diidentifikasi, karena ini sensitif," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/2).
Seperti diketahui, kasus pertama menimpa pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah Cicalengka, Kabupaten Bandung KH Umar Basri (Mama Santiong). Dia menjadi korban penganiayaan usai salat subuh.
Kondisi Umar membaik. Pelaku penganiayaan juga sudah ditahan.
Sedangkan kasus kedua menimpa Komando Brigade PP Persatuan Islam (Persis) Ustaz Prawoto. Ustaz Prawoto meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit, Kamis (2/1) pagi.
Fahri mengatakan, penganiayaan terhadap dua ulama itu dalam waktu yang berdekatan bisa memunculkan anggapan bahwa ada persekusi terhadap pemuka agama yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Karena itu, kasusnya harus diusut tuntas.
"Karena itulah polisi harus segera bertindak menginvestigasi sampai tuntas. Lalu berani ngomong mengumumkan ke publik ini yang kami temukan, gitu lho," katanya.
Dia mengatakan, apa pun hasil pengusutan atas kasus penganiayaan itu, polisi harus mengumumkannya ke publik untuk menghindari spekulasi di publik. "Jadi jangan biarkan spekulasi itu berkembang, bahaya itu," tegasnya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Polri mengidentifikasi tuntas kasus penganiayaan terhadap dua ulama di Jawa Barat yang selisih waktunya berdekatan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara