Dua Warga Australia Ditangkap di Bali Dalam Penggerebekan Narkoba

Dua Warga Australia Ditangkap di Bali Dalam Penggerebekan Narkoba
Dua Warga Australia Ditangkap di Bali Dalam Penggerebekan Narkoba

Media ini menyebut William sebagai mantan ambassador untuk Club 23 di Crown Casino dan pernah bekerja sebagai promotor dan manajer bar di sejumlah klub malam.

The Age menyebut William pindah ke Bali pada September tahun lalu dan aktif mempromosikan klub malam papan atas bagi turis internasional, khususnya dari Australia.

Dalam salah satu postingan Facebook-nya, William Cabantog menyatakan sangat bersyukur bisa tinggal di Pulau Dewata.

Sementara David Van Iersel dilaporkan pindah ke Bali hampir setahun lalu, setelah sebelumnya bekerja sebagai manajer pada klub malam Captain Baxter di daerah St Kilda Melbourne.

Wartawan media Australia sempat melihat David dalam pengawasan polisi di kantor polisi Denpasar pada hari Senin. Dia bersama William ditahan di sana sejak ditangkap.

Meski hukuman berat atas kejahatan narkoba di Indonesia sudah diketahui luas di Australia, namun warga asal Benua Kanguru ini tak jera-jeranya mengabaikan peringatan yang ada.

Kasus terakhir pada Februari lalu, seorang warga asal Brisbane bernama Brendon Luke Johnsson (43) dijatuhi vonis 5 tahun dan empat bulan penjara karena tertangkap atas kepemilikan kokain seberat 12 gram.

Johnsson dan pasangannya Remi Purwanti (43) yang warga Indonesia, tadinya terancam hukuman mati jika terbukti bersalah atas dakwaan lainnya yang lebih berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News