Dua Warga Malaysia tak Mengerti Dakwaan Jaksa KPK

Dua Warga Malaysia tak Mengerti Dakwaan Jaksa KPK
Dua Warga Malaysia tak Mengerti Dakwaan Jaksa KPK
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi mengaku tak mengerti dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap, saat ditanyakan kembali oleh penerjemah keduanya di sidang. Padahal, sebelumnya Azmi dan Hasan cukup memahami pertanyaan-pertanyaan hakim dalam bahasa Indonesia mengenai identitas mereka. Dakwaan keduanya berjumlah delapan halaman dan dibacakan oleh jaksa Ahmad Burhanuddin.

"Kalau keduanya tidak mengerti sekarang, penerjemah tolong jelaskan poin-poin dari dakwaan, biar jelas keduanya," ujar Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (1/11).

Namun, tampaknya penerjemah tidak dapat menjelaskan poin-poin dakwaan tersebut. Ia terlihat sulit mengungkapkan poin yang penting yang perlu dijelaskan pada Azmi dan Hasan.

"Kalau tidak bisa, sebaiknya Jaksa menjelaskan poinnya dan baru diterjemahkan," putus Hakim.

JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi mengaku tak mengerti dakwaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News