Dua Warga Malaysia tak Mengerti Dakwaan Jaksa KPK
Kamis, 01 November 2012 – 10:34 WIB
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi mengaku tak mengerti dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap, saat ditanyakan kembali oleh penerjemah keduanya di sidang. Padahal, sebelumnya Azmi dan Hasan cukup memahami pertanyaan-pertanyaan hakim dalam bahasa Indonesia mengenai identitas mereka. Dakwaan keduanya berjumlah delapan halaman dan dibacakan oleh jaksa Ahmad Burhanuddin.
"Kalau keduanya tidak mengerti sekarang, penerjemah tolong jelaskan poin-poin dari dakwaan, biar jelas keduanya," ujar Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (1/11).
Namun, tampaknya penerjemah tidak dapat menjelaskan poin-poin dakwaan tersebut. Ia terlihat sulit mengungkapkan poin yang penting yang perlu dijelaskan pada Azmi dan Hasan.
"Kalau tidak bisa, sebaiknya Jaksa menjelaskan poinnya dan baru diterjemahkan," putus Hakim.
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi mengaku tak mengerti dakwaan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Nilai Pernyataan Mahfud Menyesatkan soal Kapolri Enggan Seforum dengan Jaksa Agung
- Amankan Listrik di Momen Iduladha, PLN Tetapkan Masa Siaga 3 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 Gelombang I Ditutup, 136 Ribuan Formasi Kosong, Maklumi Saja ya
- Tangkap Residivis Teroris, Densus 88 Temukan Barang Bukti Ini
- Wamenaker Sebut Konferensi ILC Hasilkan Konsep Standar Ketenagakerjaan
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed