Duel Maut di Hari Lebaran: Martin dengan Golok, Rohman Membawa Linggis
Selasa, 26 Mei 2020 – 11:39 WIB

Korban tewas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Mantan Kasat Narkoba Polres Pandeglang ini menyatakan, Rohman dikenakan Pasal 338 KUH Pidana, yakni barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Jenazah terlebih dahulu dibawa ke RSUD Malingping. Untuk kepentingan identifikasi dan penyelidikan jenazah Martin kemudian kami bawa ke RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung,” tukasnya. (tur/alt/radarbanten)
Duel maut di Hari Raya Idulfitri ini diduga dipicu perceraian antara korban dengan keponakan pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Napi Lapas Selong Tewas di Sungai, Ada Luka Sayatan
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Gegara Cipratan Air, ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Lihat!
- Innalillahi, Santri Tenggelam di Bekas Galian Tanah Proyek Tol Ogan Ilir