Duel Maut Penjaga Perlintasan Kereta Api, AA Meregang Nyawa di Lokasi
Selasa, 27 April 2021 – 07:30 WIB
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Pada Senin (19/4), pelaku ditangkap polisi di rumah salah satu keluarganya di daerah Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (cr1/jpnn)
Duel maut terjadi antara AGS dan AA di perlintasan rel kereta api liar, Bandengan Utara, Tambora, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Viral Longsor
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya