Duel Maut Penjaga Perlintasan Kereta Api, AA Meregang Nyawa di Lokasi
Selasa, 27 April 2021 – 07:30 WIB

Pria berinisial AGS (40), pembunuh AA (56) saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (26/4). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Pada Senin (19/4), pelaku ditangkap polisi di rumah salah satu keluarganya di daerah Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (cr1/jpnn)
Duel maut terjadi antara AGS dan AA di perlintasan rel kereta api liar, Bandengan Utara, Tambora, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Napi Lapas Selong Tewas di Sungai, Ada Luka Sayatan
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Gegara Cipratan Air, ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Lihat!
- Innalillahi, Santri Tenggelam di Bekas Galian Tanah Proyek Tol Ogan Ilir