Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini

jpnn.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kasus dugaan pelanggaran HAM berupa penyiksaan yang dialami mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) diselesaikan secara hukum.
"Komnas HAM meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Selain itu, Komnas HAM meminta agar asal-usul para pemain sirkus OCI segera dijernihkan karena hal ini penting bagi para korban untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan keluarganya.
Uli menjelaskan bahwa sejatinya Komnas HAM telah menangani kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Bogor, Jawa Barat, sejak tahun 1997.
Ketika itu, ada fakta bahwa Komnas HAM menemukan empat jenis pelanggaran HAM yang terjadi.
Pertama, pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan, dan orang tuanya.
Kedua, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
Ketiga, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.
Ternyata ada fakta bahwa Komnas HAM menemukan empat jenis pelanggaran HAM yang terjadi terhadap pemain sirkus OCI. Begini penjelasannya.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH