Dugaan TPPU Rp 349 T, Didik Mukrianto: DPR Bisa Menggunakan Hak Angket

Dugaan TPPU Rp 349 T, Didik Mukrianto: DPR Bisa Menggunakan Hak Angket
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab khususnya di bidang pengawasan, jika dibutuhkan DPR dapat membentuk Panitia Khusus (Pansus)," kata Didik.(fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyebut dewan bisa menggunakan hak angket atas dugaan TPPU Rp 349 T di lingkup Kemenkeu, termasuk membentuk pansus.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News