Duh, Mahalnya Biaya Kuliah

Duh, Mahalnya Biaya Kuliah
Mahasiswa baru. Foto: Dipta/Jawa Pos/dok.JPNN.com

Sedangkan Universitas Andalas (Unand) berdalih untuk data  uang kuliah yang dikenakan pada masing- masing fakultas dan jurusan tersebut, terlebih dahulu mengajukan surat permohonan data. Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol UNAND, Eriyanty, menyarankan Padang Ekspres mengisi surat permohonan data terlebih dahulu. Dalihnya, aturan tersebut merujuk pada anjuran Komisi Informasi (KI).

Dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi  diketahui berapa uang kuliah yang dipatok masing- masing perguruan tinggi.

Rektor UNAND, Tafdil menyempatkan diri untuk diwawancarai. Dia mengatakan, sistem UKT terbilang sudah sangat membantu mahasiswa yang tidak mampu di perguruan tinggi yang dipimpinnya. Sebab telah disesuaikan berdasarkan pengelompokan. Salah satunya, mahasiswa berlatar belakang orangtua buruh, berpenghasilan tidak tetap dikategorikan sistem UKT ke dalam Kelompok I. 

“Untuk mahasiswa yang tidak mampu, saya kira sudah sangat terbantu dengan sistem UKT kelompok I. Mereka hanya dibebankan uang kuliah Rp 500 ribu per semester. Sekarang, rata-rata mahasiswa mampu membeli telepon genggam. Jadi uang Rp 500 ribu per semester tidaklah berat bagi mahasiswa kelompok I dalam sistem UKT,” ujarnya kepada Padang Ekspres via ponselnya.

Masalah pembayaran uang kuliah mahasiswa, lanjut Tafdil, telah diatur dalam tiga kategori mahasiswa. Yakni mahasiswa yang diterima dari jalur Seleksi Nasional Masuk  Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN),  Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) , dan Mandiri. 

Untuk mahasiswa SNMPTN dan SBMPTN, pembayaran uang semesternya telah diatur dalam sistem UKT. “Kalau mahasiswa yang masuk melalui jalur Mandiri, pembayaran uang kuliahnya sesuai ketentuan universitas. Itu sudah ada aturannya,” ujarnya. 

Tafdil juga menjelaskan, upaya pihaknya sekarang membantu mahasiswa memperoleh beasiswa, hanya melalui kerja sama dengan berbagai perusahaan swasta dan negeri di Sumbar. Sebab beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) terbilang sudah tidak ada di Unand. “Beasiswa kerja sama tentu tidak bertahan lama. Berbeda dengan biaya pendidikan mahasiswa miskin berprestasi (Bidikmisi),” ujarnya.

Bahkan untuk Bidikmisi saat ini, lanjutnya, telah terjadi pula penurunan kuota besaran biaya yang diperoleh mahasiswa. Hal itu terjadi sejak ditetapkannya penambahan jumlah perguruan tinggi yang membuka Bidikmisi oleh pemerintah pusat. Katanya, secara jumlah penerima di sini tidak berkurang. Namun besaran biaya yang diterima mahasiswa yang berkurang.

PADANG – Para mahasiswa merasa dirugikan dengan sistem uang kuliah tunggal (UKT) yang diberlakukan sejak 2013 lalu. Penetapan kelompok pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News