Duh, Pria Ini Nekat Simpan Burung di Bagasi Bus
Selasa, 21 April 2015 – 10:25 WIB

Duh, Pria Ini Nekat Simpan Burung di Bagasi Bus
Penyelundup akan dijerat dengan hukuman yang berat. Mereka, kata Bambang, melanggar UU Nomor 16 Tahun 1993 tentang Karantika, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. ''Ancaman hukumannya tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp 150 juta,'' jelasnya.
Yudiman mengatakan tidak tahu bahwa ratusan burung yang dibawa tersebut tidak memiliki kelengkapan berkas. ''Saya cuma ngirim aja,'' ucapnya. (mg10/JPNN/c15/diq)
SEBANYAK 480 burung gagal diselundupkan dari Palembang, Sumetara Selatan. Anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak dan Balai Karantina
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan