Duh, Pria Ini Nekat Simpan Burung di Bagasi Bus

Duh, Pria Ini Nekat Simpan Burung di Bagasi Bus
Duh, Pria Ini Nekat Simpan Burung di Bagasi Bus

Penyelundup akan dijerat dengan hukuman yang berat. Mereka, kata Bambang, melanggar UU Nomor 16 Tahun 1993 tentang Karantika, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. ''Ancaman hukumannya tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp 150 juta,'' jelasnya.

Yudiman mengatakan tidak tahu bahwa ratusan burung yang dibawa tersebut tidak memiliki kelengkapan berkas. ''Saya cuma ngirim aja,'' ucapnya. (mg10/JPNN/c15/diq) 


SEBANYAK 480 burung gagal diselundupkan dari Palembang, Sumetara Selatan. Anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak dan Balai Karantina


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News