Duit BPJS Bisa Tekor
Jika Pecandu Rokok Dimasukkan Sebagai Tertanggung
Rabu, 11 Januari 2012 – 05:16 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih aktif Januari 2014 nanti. Tapi, warning pengelolaan yang tepat sudah mulai bermunculan. Diantaranya diutarakan oleh anggota dewan Jaminan Sosial Nasional Dr Fachmi Idris. Dia mengatakan, anggaran BPJS bisa tekor jika pecandu rokok juga ikut tertanggung. Namun, dari kesulian mengeluarkan pernyataan tegas ini justru menjadi boomerang. Menurut Fachmi, dengan sikap ketidaktegasan ini masyarakat pecandu roko malah bisa meremehkan. "Tenang saja, kalaupun nanti sakit akan ditanggung pemerintah," tutur Fachmi. Dia sangat khawatir jika kondisi ini benar-benar terjadi kelak ketika BPJS mulai benar-benar dijalankan. Sebab, bisa membuat tekor anggaran yang dikeluarkan pemerintah melalui sistem BPJS.
Fachmi mengatakan, memang masyarakat pecandu rokok menjadi polemik dalam sistem penanggunan BPJS. Dia mengatakan, jumlah pecandu rokok laki-laki dewasa di tanah air ini mencapai 60 persen lebih. Sementara itu, perokok perempuan juga mengalami perkembangan yang mengkhawatirkan.
Jebolan Fakultas Kedokteran Unsri, Palembang, ini mengatakan jika keberadaan para pecandu rokok dalam sistem BPJS memang menjadi polemik besar. "Kita masih sulit untuk mengeluarkan pernyataan tegas jika pecandu rokok tidak di-cover BPJS," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pelaksanaan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih aktif Januari 2014 nanti. Tapi, warning pengelolaan yang tepat sudah mulai
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Tegas BKN kepada PPPK, Singgung Sanksi Pemecatan
- Deklarasikan 4 Wilayah di Bali, Menteri AHY: Semoga Perkuat Semangat Investasi
- Menteri AHY Memastikan Kesiapan Hak Atas Tanah Kepada Para Investor
- ACCMSME jadi Momentum Perkuat Kerja Sama ASEAN
- 26 Tahun Reformasi, Aktivis Beri Rapor Merah kepada Jokowi
- Melalui Ngobras, Kementan Sosialisasikan Cara Penebusan Pupuk Bersubsidi