Dukun Cabul Tidak Tahan saat Memandikan Remaja, Astagaaa
jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Dukun cabul bernama Edi Sopian dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dia berurusan dengan hukum karena mencabuli remaja bernama Jelita (16, bukan nama sebenarnya).
Pria 38 tahun itu mengaku selama ini memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit maupun mencegah seseorang terkena nasib buruk.
“Bisa diberikan air tawar atau langsung dimandikan,” kata Edi sebagaimana dilansir laman Prokal, Minggu (24/3).
Namun, warga Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, itu kebablasan ketika mengobati Jelita.
“Saya khilaf ketika memandikan gadis itu (Jelita). Tahu-tahu saya bernafsu begitu kain penutup badannya basah semua,” imbuh Edi
Perbuatan Edi terkuak setelah keluarga Jelita membuat laporan ke Polsek Loa Kulu, Sabtu (16/3).
Dukun cabul bernama Edi Sopian dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini
- Mencabuli 7 Siswi SMK, Oknum Pembina Pramuka Ini Terancam 15 Tahun Penjara