Dukung Inpres Jamsostek, Menko Airlangga Dorong Perlindungan Penerima KUR Kecil

Di lain tempat, Kepala BPJamsostek Cabang Jakarta Slipi Suhedi mengatakan bahwa dengan menjadi peserta BPJamsostek diharapkan para penerima KUR mendapatkan perlindungan dari risiko sosial ekonomi yang dialami.
Program perlindungan yang diberikan oleh BPJamsostek terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan mengikuti program tersebut maka apabila terjadi resiko kematian, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Sedangkan apabila mengalami kecelakaan kerja, maka diberikan perawatan sampai sembuh sesuai indikasi medis.
Baca Juga: 3 Pria dan 2 Wanita Tepergok Berbuat Dosa di Rumah Kontrakan
“Jika pekerja meninggal karena kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan sebesar 48 x upah yang disetorkan atau sebesar 48 juta,” ujar Suhedi.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat perwujudan perintah Presiden terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Penyaluran Jauh Lampui Target, Akses KUR Diperluas Hingga 2 Juta Debitur Baru
- Kemenko Perekonomian Beberkan Strategi Ekonomi Inklusif di Rapat Banggar DPR RI
- Jajal ALETRA L8 EV, Menko Airlangga Bilang Begini
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS