Dukung Inpres Jamsostek, Menko Airlangga Dorong Perlindungan Penerima KUR Kecil

Dukung Inpres Jamsostek, Menko Airlangga Dorong Perlindungan Penerima KUR Kecil
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di sela-sela kegiatan audiensi bersama dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek bertempat di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (4/5). Foto: ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK

Di lain tempat, Kepala BPJamsostek Cabang Jakarta Slipi Suhedi mengatakan bahwa dengan menjadi peserta BPJamsostek diharapkan para penerima KUR mendapatkan perlindungan dari risiko sosial ekonomi yang dialami.

Program perlindungan yang diberikan oleh BPJamsostek terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan mengikuti program tersebut maka apabila terjadi resiko kematian, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Sedangkan apabila mengalami kecelakaan kerja, maka diberikan perawatan sampai sembuh sesuai indikasi medis.

Baca Juga: 3 Pria dan 2 Wanita Tepergok Berbuat Dosa di Rumah Kontrakan

“Jika pekerja meninggal karena kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan sebesar 48 x upah yang disetorkan atau sebesar 48 juta,” ujar Suhedi.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat perwujudan perintah Presiden terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News