Dunia Hari Ini: Bharada Eliezer Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Dunia Hari Ini: Bharada Eliezer Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
Richard Eliezer menangis saat mendengar vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan hakim (15/02). (Tangkapan layar sidang vonis Richard Eliezer.)

Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dijatuhi vonis atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, hari ini giliran Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dijatuhi vonis.

Informasi ini akan mengawali Dunia Hari Ini, edisi 15 Februari 2023, di mana sejumlah berita dari berbagai negara telah kami rangkum dan sajikan untuk melengkapi hari Anda.

Bharada Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang vonis terhadap Bharada Eliezer yang menembak rekannya, Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan."

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Sempat mengikuti skenario Sambo yang merekayasa kasus pembunuhan tersebut, Eliezer akhirnya membongkar fakta yang sesungguhnya dan tampil sebagai 'justice collaborator'.

Eliezer mengaku telah menembak Yosua atas perintah atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Perannya sebagai 'justice collaborator' mendapat dukungan sejumlah organisasi dan pakar hukum sebagai 'amicus curiae' atau sahabat pengadilan yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Setelah Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, hari ini Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis satu tahun enam bulan

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News