Dunia Hari Ini: Narapidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat

Dunia Hari Ini: Narapidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat
Umar Patek yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara telah dibebaskan secara bersyarat hari ini. (Reuters: Supri)

Namun pemerintah Indonesia mengatakan dia telah memenuhi semua persyaratan pembebasan bersyarat, setelah mendapatkan remisi karena berkelakuan baik dan mengikuti program deradikalisasi.

Polisi Jerman menangkapi kelompok ekstremis Reich Citizens

Kelompok ekstremis sayap kanan ini diduga berencana menggulingkan pemerintah.

Jaksa federal mengatakan sekitar 3.000 petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan  penggeledahan di 130 lokasi di 11 dari 16 negara bagian Jerman, yang diduga anggota gerakan Reich Citizens.

Menteri Kehakiman Marco Buschmann menggambarkan penggerebekan itu sebagai "operasi anti-terorisme", menambahkan bahwa para tersangka mungkin telah merencanakan serangan bersenjata terhadap institusi negara.

Jaksa mengatakan, mereka diduga percaya pada "teori konspirasi konglomerat yang terdiri atas narasi Warga Negara Reich serta ideologi QAnon."

Dilaporkan sebanyak 25 warga negara Jerman ditahan karena dicurigai menjadi "anggota organisasi teroris".

Kongres Peru memakzulkan Presiden Pedro Castillo

Kongres Peru telah mencopot Presiden Pedro Castillo dari jabatannya tak lama setelah Castillo mencoba membubarkan badan legislatif.

Mengabaikan upaya Castillo, kongres melanjutkan sidang pemakzulan, dengan 101 suara setuju untuk mencopotnya, enam menentang dan 10 abstain.

Setelah memenuhi sejumlah ketentuan dan menjalani program deradikalisasi, Umar Patek, terpidana terorisme bom Bali hari ini bebas bersyarat

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News