Dunia Hari Ini: Qantas Dijatuhi Denda karena Perlakuan Ilegal Terhadap Pekerjanya

Dunia Hari Ini: Qantas Dijatuhi Denda karena Perlakuan Ilegal Terhadap Pekerjanya
Qantas didenda $250.000, dihukum karena memberhentikan pekerja yang khawatir terhadap COVID-19 pada awal pandemi. (ABC News: John Gunn)

Ratusan WNI terancam hukuman mati di luar negeri

Sebanyak 166 warga negara Indonesia saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.

"Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha.

Menurut laporan Kementerian Luar Negeri, berdasarkan gender, warga Indonesia yang terancam adalah 133 laki-laki dan 33 perempuan.

Berdasarkan kasus, terdapat 58 orang yang menghadapi hukuman mati karena kasus pembunuhan, sementara kasus peredaran narkoba berjumlah 108 orang.

Trump semakin dekat menjadi calon presiden

Donald Trump diprediksi dapat menyingkirkan satu-satunya lawan yang tersisa untuk kandidat presiden Amerika dari Partai Republik, Nikki Haley, dari pencalonan Super Tuesday.

Trump yang sejak awal mendominasi kampanye Partai Republik sejauh ini berhasil menyapu para lawannya, meski dituduh melakukan banyak tuduhan kriminal.

Posisi dominannya juga akan semakin menekan saingannya yang tersisa, meski tidak memenangkan jumlah delegasi yang cukup untuk secara resmi meraih nominasi pada hari Selasa, ketika 15 negara bagian mengadakan kontes Partai Republik.

Kontes hari ini akan memberikan suara kepada lebih dari sepertiga delegasi Partai Republik dan lebih dari 70 persen dari jumlah yang dibutuhkan untuk mendapatkan nominasi.


Qantas dijatuhi denda lebih dari 2,5 miliar rupiah serta dianggap melawan hukum karena memberhentikan seorang karyawannya secara ilegal di tahun 2020


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News