Dunia Internasional Hanya Atur Dua Bentuk Ormas
Rabu, 17 Oktober 2012 – 21:01 WIB
Meski demikian Ronald tetap memuji sikap Pansus RUU Ormas. “Karena tidak seperti penyiapan ataupun pembahasan RUU oleh alat kelengkapan DPR lain, Pansus RUU Ormas memilih untuk tidak melakukan kegiatan studi banding ke luar negeri. Jadi ini baik sekali dan patut di contoh, karena tidak semua RUU harus memprogramkan studi banding, apalagi dengan cara bepergian mengunjungi sejumlah negara,”katanya.
Apalagi dalam website 'The International Center for Not-for-Profit Law' mendokumentasikan berbagai informasi, legal issues, hingga regulasi lebih dari 40 negara yangterkait “NGO Law”. “Itu bisa dilihat dalam www.icnl.org/research/monitor/index.html,” pungkasnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ternyata hanya dua bentuk organisasi masyarakat yang dikenal luas dunia internasional, yaitu yayasan dan perkumpulan. Sementara model maupun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- AHY Minta Diplomat Terus Perjuangkan Palestina dan Perdamaian Dunia
- KKB Penembak Mati Letda Oktavianus Ternyata Sering Dapat Bantuan Sembako, Ini Hasil Interogasinya
- Heru Dianggap Layak Jadi Gubernur Jakarta 2024
- Soal Revisi UU Kementerian, Muzani Gerindra: Ya, Dimungkinkan
- Selamat, Dirut BPJS Kesehatan Didaulat sebagai Co-Convener Steering Group JLN