E-KTP Keluaran 2012-2013 Harus Diaktivasi? Begini Penjelasan Anang

E-KTP Keluaran 2012-2013 Harus Diaktivasi? Begini Penjelasan Anang
Hoaks. Foto: Jawa Pos

Pejabat yang biasa disapa Anang itu membenarkan bahwa e-KTP keluaran 2011–2013 masih mencantumkan kolom masa berlaku yang berbatas waktu. Kartu milik dia pun begitu.

Namun, tanggal kedaluwarsa itu otomatis tidak berlaku sejak pemerintah memberlakukan e-KTP seumur hidup pada akhir 2013.

’’Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kabar yang beredar itu. Tidak perlu repot-repot datang ke kecamatan atau ke dispendukcapil untuk melakukan aktivasi karena tidak perlu,’’ tegasnya. Aktivasi hanya diperlukan jika ada pembaruan data atau kartunya rusak. (bil/c4/fat)

 


Sudah beberapa bulan beredar pesan berantai yang meresahkan warga pemegang e-KTP keluaran 2012–2013 yang masih mencantumkan masa berlaku berbatas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News