Edan, Pengojek Bejat Sergap Wanita di WC Umum, Terjadilah
Jumat, 17 Juli 2020 – 21:29 WIB

Tersangka H saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Padang, pada Jumat (17/6/2020). Foto: antarasumbar
Korban sempat berteriak kesakitan dan menangis, namun tak dihiraukan oleh pelaku.
Ia juga mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut pada siapapun, lalu meninggalkan lokasi.
Korban pun langsung pergi ke rumah orang tuanya dan menceritakan hal tersebut kepada anggota keluarga.
BACA JUGA: Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Rumah Tangga Berusia 50 Tahun, Ya Ampun
Keluarga yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan nomor: LP/370/B/VII/2020/Resta SPKT Unit III, tanggal 15 Juli 2020, sesuai dengan Pasal 289 KUHPidana.(antara/jpnn)
Jajaran Polresta Padang menangkap seorang tukang ojek berinisial H, 43, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan di sebuah WC umum.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor