Edhy Prabowo: Sosok Itu Adalah Bapak Prabowo Subianto

Edhy Prabowo: Sosok Itu Adalah Bapak Prabowo Subianto
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

"Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, terdakwa Edhy Prabowo, dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum," tambah Edhy.

Dia menilai pengadilan sebagai tempat mencari keadilan, bukan ketidakadilan, agar menolak pembuktian, dakwaan, dan tuntutan yang diajukan JPU.

"Karena kesemuanya itu bukan untuk keadilan, tetapi untuk ketidakadilan, dengan menyatakan bahwa surat dakwaan atau tuntutan penuntut umum tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ungkap Edhy.

Sidang pembacaan vonis akan dilangsungkan pada 15 Juli 2021. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebut nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam pleidoinya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News