Ekonom Soroti Kredit Macet di LPEI
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Senior Ryan Kiryanto menuturkan PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berbeda dengan BUMN kebanyakan yang diketahui masyarakat.
Ryan mengatakan LPEI merupakan perusahaan negara yang berada di bawah kendali Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukan Kementerian BUMN.
"Jangan sampai mentang-mentang BUMN, masyarakat mengira LPEI ini di bawah Kementerian BUMN, padahal bukan," ujar Ryan.
Terkait kasus kredit macet yang terjadi di LPEI, Ryan menilai hal tersebut lantaran tidak menjalankan prinsip GRC yakni good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, risk management atau manajemen risiko, dan compliance atau kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlalu.
Ryan menegaskan penerapan prinsip GRC sangat krusial bagi pengelolaan BUMN di bawah Kementerian BUMN maupun kementerian lain.
"Itu saja resepnya. Kalau (prinsip GRC) dijalankan pasti bagus kinerjanya," ucap Ryan.
Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia itu menilai langkah Kementerian BUMN yang fokus dalam transformasi sesuai prinsip-prinsip dasar GRC.
Hal ini kemudian diperkuat dengan core values Akhlak yang wajib diimplementasikan setiap BUMN.
PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbeda dengan BUMN kebanyakan yang diketahui masyarakat.
- Detail Pagu Anggaran Rp 49,80 Triliun untuk Rencana Kerja Kemenkeu
- Penunggak Pajak Siap-Siap, Tahun Depan Bakal Kena Tagih DJP
- HUT ke-23 Sekar PJT II, Corporate Split Identity Bahas Masa Depan BUMN Perum
- Mulai Sekarang, Pegawai Kemenkeu Ikut Awasi MBG di Daerah
- Lewat Relawan Bakti BUMN, Pupuk Kaltim Turut Berdayakan Masyarakat di Nagari Kumango
- Kemenkeu Siapkan Sistem untuk Estimasi Dampak Fiskal Akibat Bencana
JPNN.com




