Eks Bos PT CLM Mengaku Dikriminalisasi, Terancam Kehilangan Segalanya

Eks Bos PT CLM Mengaku Dikriminalisasi, Terancam Kehilangan Segalanya
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Anehnya, sebelum hari berganti, Dirjen AHU kembali menerbitkan pengesahan. Padahal proses ini biasanya memakan waktu cukup lama.

Dengan demikian Rusdianto mengatakan, dalam waktu tujuh jam ada dua akte yang dibuat Dirjen AHU. Hal itu membuat kliennya kehilangan komposisi saham dan posisi direksi.

"Karena sudah takedown, tentu secara legalitas formil, membuat hak saham ada pada sisi mereka. Nah, kami yang awalnya ada menjadi tidak ada dan ilegal," tutur Rusdianto.

Kejanggalan lainnya adalah surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, terkait Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang terbit pada 4 Februari.

Surat itu pada akhirnya membuat Rusdianto dan kliennya sibuk dengan kepolisian. Padahal menurutnya, masalah awalnya adalah PPJB yang belum terselesaikan.

Rusdianto menduga ada kehadiran pihak tertentu dengan kekuasaan besar yang membuat hukum jadi lumpuh.

“Hal-hal itu membuat prosesnya berjalan satu arah. Saya mengimbau penegak hukum, berikan kesempatan untuk diselesaikan secara asal mulanya," kata Rusdianto.

Pihaknya saat ini sedang mengajukan gugatan pembatalan PPJB di PN Jaksel dan pembatalan untuk SK yang dikeluarkan Ditjen AHU, terkait dengan akta yang keluar dalam satu malam.

Kuasa hukum eks Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa menjelaskan awal mula dugaan kasus yang membuat kliennya menyandang status tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News