Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
Rabu, 20 November 2024 – 15:57 WIB

Sidang vonis Sukarmis di PN Pekanbaru, Selasa (19/11). Foto: Source For JPNN.
Hardi Yacub dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara Suhasman juga dihukum 12 tahun penjara dengan denda serupa, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 25 juta.
Putusan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum atas kasus korupsi yang merugikan negara di Kuansing. (mcr36/jpnn)
Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka