Eks Dirut PT LIB Bebas, Ketua YLBHI Bereaksi, Simak

jpnn.com, JAKARTA - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dinyatakan bebas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim).
Lukita dibebaskan karena dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan atau P21 meski yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritik bebasnya dari salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan itu.
Hadian keluar dari jeruji besi seusai masa penahanannya habis dan berkas perkara tak kunjung lengkap.
Isnur Isnur menilai bebasnya eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita menandakan ada yang tidak beres dalam penyidikan. Setidaknya hal tersebut mensinyalkan lambatnya penyidikan di Polda Jatim.
“Tentu ini adalah sebagai gambaran betapa proses penyidikan itu cukup lambat ya sehingga kemudian Kejaksaan terus kembalikan berkas dan minta dilengkapi,” kata Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (26/12).
Isnur mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi atensi atas kejadian ini.
Dia mendorong agar penyidikan kasus Kanjuruhan bisa lebih cepat demi menjamin keadilan bagi korban.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritik bebasnya Eks Dirut PT LIB salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan.
- Barong Bola
- Pertandingan Sepakbola Duta Besar dan Jurnalis Perkuat Diplomasi Olahraga
- Liga 1: Jawab Keraguan soal Netralitas, PT LIB Menugaskan 4 Wasit Asing
- PT LIB Manjakan Fan Sepak Bola Indonesia dengan Aplikasi Sobat Liga
- Liga 1: Andre Rosiade Merasa Semen Padang Sudah Diatur untuk Degradasi
- Jebolan MilkLife Soccer Challenge Bakal Ikuti Turnamen Usia Muda Terbesar di Asia